"Jasa Gratis Bantuan Dan Konsultasi Hukum Online" # Tugas yang diemban
advokat, sebagai salah satu unsur penting dalam proses pengawasan dan / atau pengawalan
penegakkan hukum di Indonesia, maka predikat yang disandang sebagai officium nobelium (profesi mulia) yang dilandaskan
pada perjuangan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Karena sifat profesi
mulia inilah, maka organisasi advokat sanggup memainkan tanggung jawab besar
untuk melakukan tugas mulia untuk HAM, dimana hal ini dapat diwujudkan dalam program
bantuan hukum yang dimainkan langsung oleh organisasi advokat. Tentu saja
program bantuan hukum ini secara khusus ditujukan untuk warga miskin.
Inisiatif program
bantuan hukum ini telah dimulai sekitar tahun 1964 dengan terbentuknya Persatuan
Advokat Indonesia (PERADIN), dimana sekitar tahun 1970 PERADIN berhasil
membentuk Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal dengan LBH Jakarta. Pembentuan LBH
ini terus terjadi sampai dengan tahun 1980 di beberapa kota besar Indonesia.
Pasca pembentukan
lembaga yang konsern memberikan bantuan hukum kepada warga miskin seperti yang
kami sebutkan diatas, organisasi-organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang
di Indonesiapun terus berupaya untuk melahirkan program bantuan hukum, sebagai
salah satu program unggulan yang dimainkan oleh kebijakan strategis organisasi
advokat. Namun, sifat program bantuan hukum ini masih sebatas pada kerelaan para
pengurus program bantuan hukum organisasi advokat tersebut. Dengan kata lain
sifatnya belum bersifat wajib, meskipun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) ada mewajibkan
para advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada si miskin apabila diminta
oleh si miskin.
Seiring dengan terus
meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, kebutuhan akan layanan untuk
mendapatkan keadilan juga meningkat (baik secara online maupun offline), sementara program strategi bantuan hukum
yang dijalankan oleh organisasi advokat masih minim. Kondisi layanan bantuan
hukum terhadap kaum miskin ini, hingga saat ini masih belum dapat menjawab tantangan tentang predikat
yang dinobatkan kepada para advokat (officium nobelium).
Lihat saja, perkara-perkara yang melibatkan kelompok masyarakat miskin, masih
banyak yang tidak ditangani oleh advokat, lembaga yang khusus memberikan bantuan hukum, maupun oleh organisasi advokat itu
sendiri. Disamping tingkat kepuasan atas hal layanan bantuan hukum yang
diberikanpun masih jauh panggang dari api.
Dalam ketentuan Pasal
22 UU No 18 Tahun 2003 jo PP No 83 Tahun 2008 jo Peraturan PERADI No. 1 Tahun
2010 yang mensyaratkan bahwa setiap advokat anggota PERADI wajib memberikan
bantuan hukum cuma-cuma dengan minimum pelaksanaan 50 jam / tahun. Organisasi advokat PERADI dalam hal ini bagaimana dengan dana bantuan hukum yang
semestinya ada, karena menurut ketentuan yang berlaku bahwa layanan bantuan
hukum yang digratiskan adalah sepanjang mengenai biaya jasa dari seorang
advokat anggota PERADI.
Lebih lanjut, PERADI melalui
peraturannya lebih menitik beratkan kepada anggotanya untuk dalam memberikan
layanan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) untuk tidak menerima dana dari pemohon
bantuan hukum untuk kepentingan apapun dalam aktifitas memberikan layanan jasa bantuanhukum. Hal ini terbukti, dari banyaknya rubrik bantuan hukum gratis yang diasuh oleh situs-situs website dan dikelolah langsung oleh para advokat, baik dilakukan via telepon, email maupun bbm. Tentu adanya situs bantuan hukum gratis online ini harus disambut baik oleh siapa saja yang membutuhkan layanan bantuan hukum gratis untuk dapat menjawab persoalan-persoalan hukum yang membutuhkan waktu yang cepat atau segera. Semuanya itu, sedikit banyaknya akibat adanya
ketentuan yang telah ditetapkan oleh PERADI sebagaimana kami sebutkan diatas,
berdampak baik bagi peran aktif yang bisa dimainkan oleh seorang advokat untuk
memberikan waktunya dalam program bantuan hukum, dimana peran pemberian bantuan
hukum secara gratis ini telah mulai banyak dilakukan oleh kantor-kantor hukum,
baik yang bersifat perseorangan maupun yang berbentuk badan hukum, seperti
firma hukum (law firm). Adapun bentuk layanan bantuan hukum gratis yang
diberikan oleh kantor-kantor advokat baik secara online maupun offline, dapat
kami kerucutkan sebagai berikut:
1. Memberikan
pelayanan hukum (Legal Services) yang bukan sengketa bisnis atau menyangkut
pada ilmu hukum perusahaan;
2. Memberikan
nasehat hukum (Legal Advise);
3. Memberikan
konsultasi hukum;
4. Memberikan
pendapat hukum (Legal Opinion);
5. Menyusun
kontrak-kontrak (Legal Drafting);
6. Memberikan
informasi-informasi hukum;
7. Membela
kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan;
saya selisih paham dengan ibu mertua saya ,
BalasHapuslalu ibu mertua saya ,membawa istri dan anak saya ..pada saat istri maen kerumah tante nya
sampai pd saat ini sudah 2 bulan lebih ,saya tidak bertemu dengan istri dan anak saya..saya sudah mencoba mencari ke sanak sodara istri saya ,tapii terkesan menutupi
saya ingin melaporkan mertua saya ke pihak yg berwajib ke kepolisian ..pertanyaan saya
apakah ada pasal yg bs menjerat ibu mertua saya ..?
terima kasih ,mohon pencerahan nya..