Senin, 09 November 2015

Jasa Gratis Bantuan Dan Konsultasi Hukum Online

"Jasa Gratis Bantuan Dan Konsultasi Hukum Online" # Tugas yang diemban advokat, sebagai salah satu unsur penting dalam proses pengawasan dan / atau pengawalan penegakkan hukum di Indonesia, maka predikat yang disandang sebagai officium nobelium (profesi mulia) yang dilandaskan pada perjuangan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Karena sifat profesi mulia inilah, maka organisasi advokat sanggup memainkan tanggung jawab besar untuk melakukan tugas mulia untuk HAM, dimana hal ini dapat diwujudkan dalam program bantuan hukum yang dimainkan langsung oleh organisasi advokat. Tentu saja program bantuan hukum ini secara khusus ditujukan untuk warga miskin.
Bantuan Hukum Gratis (Cuma-Cuma) Bagi Masyarakat
Inisiatif program bantuan hukum ini telah dimulai sekitar tahun 1964 dengan terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dimana sekitar tahun 1970 PERADIN berhasil membentuk Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal dengan LBH Jakarta. Pembentuan LBH ini terus terjadi sampai dengan tahun 1980 di beberapa kota besar Indonesia.

Pasca pembentukan lembaga yang konsern memberikan bantuan hukum kepada warga miskin seperti yang kami sebutkan diatas, organisasi-organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang di Indonesiapun terus berupaya untuk melahirkan program bantuan hukum, sebagai salah satu program unggulan yang dimainkan oleh kebijakan strategis organisasi advokat. Namun, sifat program bantuan hukum ini masih sebatas pada kerelaan para pengurus program bantuan hukum organisasi advokat tersebut. Dengan kata lain sifatnya belum bersifat wajib, meskipun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) ada mewajibkan para advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada si miskin apabila diminta oleh si miskin.

Seiring dengan terus meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, kebutuhan akan layanan untuk mendapatkan keadilan juga meningkat (baik secara online maupun offline), sementara program strategi bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi advokat masih minim. Kondisi layanan bantuan hukum terhadap kaum miskin ini, hingga saat ini masih belum dapat menjawab tantangan tentang predikat yang dinobatkan kepada para advokat (officium nobelium). Lihat saja, perkara-perkara yang melibatkan kelompok masyarakat miskin, masih banyak yang tidak ditangani oleh advokat, lembaga yang khusus memberikan bantuan hukum, maupun oleh organisasi advokat itu sendiri. Disamping tingkat kepuasan atas hal layanan bantuan hukum yang diberikanpun masih jauh panggang dari api.

Dalam ketentuan Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 jo PP No 83 Tahun 2008 jo Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2010 yang mensyaratkan bahwa setiap advokat anggota PERADI wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma dengan minimum pelaksanaan 50 jam / tahun. Organisasi advokat PERADI dalam hal ini bagaimana dengan dana bantuan hukum yang semestinya ada, karena menurut ketentuan yang berlaku bahwa layanan bantuan hukum yang digratiskan adalah sepanjang mengenai biaya jasa dari seorang advokat anggota PERADI.
Jasa Gratis Konsultasi Hukum Advokat Peradi
Lebih lanjut, PERADI melalui peraturannya lebih menitik beratkan kepada anggotanya untuk dalam memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) untuk tidak menerima dana dari pemohon bantuan hukum untuk kepentingan apapun dalam aktifitas memberikan layanan jasa bantuanhukum. Hal ini terbukti, dari banyaknya rubrik bantuan hukum gratis yang diasuh oleh situs-situs website dan dikelolah langsung oleh para advokat, baik dilakukan via telepon, email maupun bbm. Tentu adanya situs bantuan hukum gratis online ini harus disambut baik oleh siapa saja yang membutuhkan layanan bantuan hukum gratis untuk dapat menjawab persoalan-persoalan hukum yang membutuhkan waktu yang cepat atau segera. Semuanya itu, sedikit banyaknya akibat adanya ketentuan yang telah ditetapkan oleh PERADI sebagaimana kami sebutkan diatas, berdampak baik bagi peran aktif yang bisa dimainkan oleh seorang advokat untuk memberikan waktunya dalam program bantuan hukum, dimana peran pemberian bantuan hukum secara gratis ini telah mulai banyak dilakukan oleh kantor-kantor hukum, baik yang bersifat perseorangan maupun yang berbentuk badan hukum, seperti firma hukum (law firm). Adapun bentuk layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh kantor-kantor advokat baik secara online maupun offline, dapat kami kerucutkan sebagai berikut:

1. Memberikan pelayanan hukum (Legal Services) yang bukan sengketa bisnis atau menyangkut pada ilmu hukum perusahaan;
2. Memberikan nasehat hukum (Legal Advise);
3. Memberikan konsultasi hukum;
4. Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion);
5. Menyusun kontrak-kontrak (Legal Drafting);
6. Memberikan informasi-informasi hukum;

7. Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan;

1 komentar:

  1. saya selisih paham dengan ibu mertua saya ,
    lalu ibu mertua saya ,membawa istri dan anak saya ..pada saat istri maen kerumah tante nya
    sampai pd saat ini sudah 2 bulan lebih ,saya tidak bertemu dengan istri dan anak saya..saya sudah mencoba mencari ke sanak sodara istri saya ,tapii terkesan menutupi
    saya ingin melaporkan mertua saya ke pihak yg berwajib ke kepolisian ..pertanyaan saya
    apakah ada pasal yg bs menjerat ibu mertua saya ..?
    terima kasih ,mohon pencerahan nya..

    BalasHapus