“Labelisasi Advokat/Pengacara/Lawyer Milik Orang Etnis Suku Batak”
# Acap kali kita melihat di layar kaya, dunia bantuan hukum yang dilakukan oleh
pengacara / advokat / lawyer perannya banyak dimainkan oleh etnik suku batak. Apakah
pendapat ini benar atau tidaknya, tergantung kepada diri kita masing-masing. Namun,
bila kita lihat dari konteks ilmu antropologi, bisa dianalisis bahwa rupa-rupanya
profesi advokat yang digeluti oleh orang dari suku Batak punya sedikit hubungannya
dengan akar dalam kultur Batak. Tetapi yang paling penting, barangkali, budaya
Batak yang “egaliter” membuka
peluang untuk kebiasaan mengemukakan pandangan, mempertahankannya, bila mungkin
bersilat lidah. Namun labelisasi ini, sudah sangat berkembang di tengah-tengah
masyarakat, sampai-sampai adagium yang menyatakan bahwa: “bila sedang berkasus
/ berperkara hukum di kepolisian / kejaksaan / pengadilan serahkan saja kepada
orang Batak, maka anda akan dibantu hingga tuntas / selesai”.
Tak dapat kita pungkiri, bahwasanya kehandalan orang etnik Batak
dalam dunia peradilan si Indonesia didominasi suku Batak, mulai dari kasus yang
melibatkan rakyat kecil sampai yang besar, mulai dari rakyat jelata sampai
Presiden Republik Indonesia. Disetiap lini kasus yang ada, selalu wajah-wajah
etnik suku orang Batak ini yang selalu muncul di layar kaca. Sebut saja
namanya: Adnan Buyung Nasution (alm), yang seorang mantan jaksa yang kemudian
alih profesi menjadi seorang advokat handal dan seorang aktivis pembela hak
azasi manusia (ham) yang kemudian juga mendirikan / membentuk Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta yang kemudian menjadi YLBHI dan dikenal sebagai lokomotif
demokrasi dan hukum. Disamping itu Adnan Buyung Nasution (ABN) pernah menjadi
Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
Kemudian, siapa yang tidak kenal dengan Otto Hasibuan yang
merupakan advokat handal dan kawakan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus
Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang merupakan wadah /
organisasi advokat Indonesia untuk melahirkan dan menciptakan advokat-advokat
handal di nusantara ini.
Ada lagi, advokat suku yang berdarah batak yang bernama Todung Mulya Lubis,
advokat ganteng yang pernah membela habis-habisan kaum buruh, sebut saja kasus
yang Marsinah, buruh wanita yang pada saat rezim militerisme Presiden Suharto
harus mati dan kasusnya didiamkan. Todung Mulia Lubis (TML) yang kemudian
namanya menjadi besar karena perjuangannya membela hak-hak asasi manusia dari
mereka si kaum yang tertindas. Sikap hidup membela kaum buruh yang tertindas
inilah menjadikan Todung Mulia Lubis menjadi sebuah paradoks, bahwasanya
advokat yang selalu dianggap hidup gemerlap kemewahan dan bergelimangan harta
benda duniawi, seperti kehidupan yang selalu diasosikan dalam film-film / sinetron
yang rutin tayang di media televisi nasional.
Adalagi pengacara / advokat berdarah batak, yaitu: Indra
Sahnun Lubis yang banyak menangani kasus-kasus besar serta menyedot perhatian
publik di Indonesia. Indra Sahnun Lubis adalah merupakan advokat yang membela perkara
/ kasus Anggoro dan Anggodo yang menjadi "kotak Pandora" kasus hukum
Indonesia tahun 2009 lalu. Indra Sahnun Lubis juga merupakan Presiden / Pendiri
Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang merupakan organisasi advokat tandingan Peradi.
Masih ada nama lain, seperti Hotma Sitompul dan Juniver
Girsang yang berada di garis depan dalam membela kasus mantan Ketua KPK
Antasari Azhar yang dituduh / disangka melakukan pembunuhan terhadap Nazaruddin.
Lalu, siapa yang tidak kenal Ruhut Sitompul SH., Pria kelahiran Medan, 24 Maret
1954 ini beberapa bulan belakangan ini menyedot perhatian publik, hingga stasiun
televisi Metro TV selalu memberitakan tingkah polah "Si Poltak Raja Minyak Medan" ini dengan satu scene berita tiap
hari, terutama sejak kasus Century-Gate bergulir. Pria berkucir dan eksentrik
ini merupakan pengacara kondang sebelum terpilih menjadi wakil rakyat DPR-RI
dari Partai Demokrat.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selalu muncul dalam menangani
kasus-kasus yang "menyerempet" ranah yang berkaitan dengan dunia
selebiritis / seleb (selebritis entertainment).
Kasus yang cukup banyak menyedot perhatian publik, fenomenal dan melambungkan Hotman
Paris Hutapea, ketika pengacara berbadan besar dan sangat totok logat bahasa
Bataknya menangani kasus "Bollywood
Manohara” yang berkasus dengan salah satu Kerajaan yang ada di Negeri
Malaysia. Begitu juga kasus-kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA)
selalu wajah advokat Batak Hotman Paris Hutapea yang muncul untuk menangani
kasus-kasus tersebut.
Selanjutnya, siapa yang tidak kenal Junimart Girsang dan juga
Yan Apul H. Girsang (Yan Apul) yang dikenal sebagai advokat / pengacara top dan
terkenal di era tahun 80-an dan 90-an).
Kemudian, ada satu nama advokat dari etnis suku Batak yang
namanya Juan Felix Tampubon, dimana tiba-tiba muncul dengan menjadi Ketua
Koordinator Advokat / Pengacara Presiden Soeharto (Keluarga Cendana), mulai
dari kasus yang menyangkut terhadap nama Presiden Soeharto sampai kepada
kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi oleh anak-anak mantan Presiden RI
tersebut (misalnya: kasus keluarga Bambang, Tommy Soeharto, dan juga kasus yang
melibatkan nama Mbak Tutut) semuanya dipegang dan ditangani oleh advokat /
pengacara yang berparas ganteng, tinggi dan seperti orang bule ini.
Beberapa nama advokat / pengacara dari etnik suku Batak ini
sangat mudah / gampang dikenali disebabkan, para advokat Batak ini selalu
mencantumkan nama marga di belakang nama awal, disamping kelihaian mereka dalam
bertutur kata hukum (Pendekar Pencak Kata). Melihat fakta-fakta diatas, sedikit
banyaknya telah menciptakan keinginan dari generasi muda suku Batak, bahwa profesi
advokat / pengacara pantas dan layak untuk dijadikan pilihan pekerjaan yang
menjanjikan dan selanjutnya akan membuka jasa kantor hukum advokat di Indonesia ini.
Namun pernahkah kita mencari tahu, bagaimana perjuangan yang
dilakukan oleh para advokat / pengacara suku Batak yang telah kami kemukakan
nama-namanya diatas sampai bisa sukses ? Kalau kita baca riwayat hidup para
advokat sukses, adalah selalu dimulai dengan perjuangan yang tidak ringan dan
banyak lika-liku yang dihadapi dalam menekuni dunia advokat hukum ini. Inilah
yang harus diketahui bersama, bahwa untuk meraih popularitas nama besar seorang
advokat / pengacara tidaklah segampang membalikkan tangan. Selain harus mahir
menguasai ilmu hukum juga ditentukan banyak faktor seperti:
- ketekunan dan kesabaran;
- kepiawaian beracara, khususnya dalam menangani dan
memenangkan kasus-kasus sulit atau perkara yang pelik. Menangani perkara pelik
/ sulit ini adalah merupakan salah satu faktor penentu yang dapat melambung
nama seorang advokat / pengacara;
- memiliki kantor advokat / pengacara, baik lokasinya yang
strategis, representasif, berkelas dan
sebagainya. Kantor advokat / pengacara ini juga merupakan indikator yang dapat
mengangkat nama advokat, ketika akan memberikan bantuan hukum yang maksimal
atas kasus perkara yang ditanganinya. Kepopuleran nama advokat / pengacara
Batak terjadi setelah dianya memiliki kantor sendiri dan sering muncul di
pemberitaan media.
Semoga dengan adanya tulisan ini, sedikit banyaknya akan
lebih memberikan gambaran akan profesi advokat yang banyak digeluti oleh
orang-orang dari suku Batak (Tapanuli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar