"Awalnya Kasus Perdata, Kok Bisa Berubah Menjadi Perkara Pidana" - Dalam hubungan hukum privat (perdata) yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan rutinitas bisnis setiap harinya, bisa saja bersinggungan dengan perjanjian hutang piutang. Dalam hukum keperdataan hubungan yang seperti ini, dikenal sebagai hukum perikatan yang mengatur adanya hubungan hukum antara debitur dengan kreditur untuk melakukan.
Namun, oleh sesuatu dan lain hal, bisa saja terjadi perbuatan ingkar janji (wanprestasi) , yaitu tidak dilakukannya prestasi untuk mengembalikan uang sebagaimana batas waktu yang sudah ditetapkan (disepakati) sebelumnya.