“Jasa Online Bantuan
Hukum Perkara / Kasus Perceraian” # Tingginya kasus perceraian yang masuk ke
pengadilan (pengadilan negeri / agama) sekarang ini, sedikit banyaknya
membutuhkan langsung jasa bantuan hukum dari seorang advokat / pengacara /
lawyer untuk membantu menangani dan sekaligus menyelesaikan masalah / perkara /
kasus perceraian yang sedang dihadapinya.
Bagi sebahagian
orang, perceraian merupakan jalan terbaik terakhir yang harus ditempuh oleh
pasangan suami isteri untuk menyelesaikan kemelut rumah tangganya, meskipun
masing-masing pihak sudah berusaha semaksimal mungkin dan bahkan sudah memakai
jasa seorang mediator untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya. Namun
tetap saja mengalami jalan buntu, sehingga mau tidak mau karena sudah tidak ada
lagi kecocokan dan juga sering terjadi percekcokan, sehingga rumah tangga tidak
bisa lagi dipertahankan dan harus berakhir / bubar dengan "perceraian".
Tingginya kasus perceraian ini, sedikit banyaknya terjadi karena masing-masing
pihak (suami – isteri) saling ngotot dan tidak ada yang mau memaafkan
pasangannya (tingginya tingkat egoisme), adanya campur tangan pihak ketiga yang
bukannya mendamaikan / merujukkan) agar akur kembali.
Secara pribadi kami
dari group silarang online sangat tidak setuju adanya perceraian, karena setiap
yang namanya manusia selalu ada kekurangan dan kelebihan, serta memiliki tingkat
emosional yang labil. Kunci utamanya adalah saling pengertian dan saling mengisi
kekurangan dan tidak saling menonjolkan kelebihan, serta jangan lupa untuk
selalu introspreksi diri dan memelihara komunikasi yang baik dengan pasangan
masing-masing.
Meskipun kami tidak
setuju dengan adanya perceraian ini, bukan berarti kami melarang anda yang
telah memilih lembaga perceraian ini sebagai putusan terbaik dan yang terakhir
untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga yang anda alami, serta jangan lupa
juga telah memikirkan ekses (akibat / resiko) yang dihadapi ke depan, khususnya
masalah psikologi dan masa depan anak yang merupakan buah dari hasil perkawinan anda.
Jasa Advokat / Pengacara / Lawyer Kasus Perceraian
Dalam melakukan proses perceraian di pengadilan, terkadang anda membutuhkan bantuan dari seorang yang advokat yang ahli dalam hukum keluarga, khususnya hukum perceraian. Biasa jasa seorang advokat yang anda pakai tersebut, hanya bersifat membantu anda, mendampingi / mewakili / kuasa anda, ketika beracara pada proses pemeriksaan perkara di depan pengadilan. Tujuan menggunakan jasa bantuan hukum dari seorang advokat ini adalah untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan hak hukum anda (klien) selaku subjek hukum (apakah Penggugat atau Tergugat). Disamping itu juga adalah untuk mengefektifkan waktu anda untuk tidak bolak – balik pergi ke pengadilan selama proses perkara perceraian anda berjalan. Seorang advokat akan berusaha meminimalisir agar waktu penanganan perkara yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus perceraian anda di pengadilan bisa sesingkat mungkin.
Ada beberapa hal yang
sering ditawarkan ataupun dilaksanakan oleh seorang advokat dalam memberikan
bantuan hukum dari kantor hukumnya (law office) menyangkut problematika kasus yang
menyangkut perkara rumah tangga (perkawinan), yaitu:
- Upaya pencegahan perkawinan
bila ditemukan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan
ataupun peraturan perundang-undangan yang ada melarang terjadinya perkawinan;
- Gugat pengasuhan (perwalian)
anak;
- Pembatalan perkawinan,
hal ini dilakukan bila perkawinan telah terjadi / berlangsung, namun karena
undang-undang melarang akan adanya perkawinan tersebut, maka mau tidak mau
perkawinan tersebut harus dibatalkan.
- Permohonan izin melakukan
perkawinan poligami (hal ini khusus untuk yang beragama Islam);
- Pengesahan perkawinan;
- Permohonan dispensasi
usia kawin;
- Permohonan talak
oleh laki-laki (suami);
- Permohonan
penunjukan wali (hak asuh);
- Gugat cerai oleh
isteri (perempuan);
- Permohonan
penetapan asal usul anak;
- Permohonan dispensasi
nikah;
- Perkawinan campuran
Indonesia – Asing;
- Gugat pembagian
harta gono-gini;
- Kekerasan dalam
rumah Tangga ( KDRT);
- dan lain-lain;
Dasar hukum
perceraian
Adapun yang menjadi dasar hukum putusnya perkawinan adalah
diatur dalam:
- Pasal 38 sampai dengan pasal 41 UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan;
- Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP Nomor 9 Tahun
1975, pasal 199 KUH Perdata;
- Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
Alasan-alasan
Perceraian
Adapun yang menjadi alasan-alasan hukum yang
dipergunakan, baik oleh suami ataupun isteri untuk melakukan gugatan perceraian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 110
komplikasi hukum Islam adalah sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5
(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
- Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
- Suami melanggar Ta’lik Talak;
- Peralihan Agama atau Murtad yang menyebabkan
ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Diatas kami sudah menyinggung jasa layanan bantuan
hukum yang dapat dilakukan oleh seorang advokat / lawyer / pengacara, dan para
advokatpun secara implisit telah memposting secara online via internet segala tawaran
jasa kantor advokat dalam menangani kasus perkara perceraian di pengadilan
agama / negeri.
Sebenarnya, seorang advokat /
lawyer / pengacara tidak diperkenankan / diperbolehkan mengiklankan dirinya (jasa advokat) baik
secara online maupun offline di suatu media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik dan sejenisnya (tv, radio, media online), sebab mengiklankan diri akan
jasa advokat adalah jelas-jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), profesionalisme advokat / pengacara / lawyer.
Berdasarkan hal
pengamatan kami selaku pemerhati dan pengamat masalah sosial dan hukum, pasaran
biaya penggunaan
layanan jasa hukum advokat / pengacara / lawyer untuk menangani perkara kasus perceraian masih tergolong relatif sangat
tinggi (mahal) menurut masyarakat, dimana menurut sebahagian masyarakat bahwa
tidak semua golongan masyarakat bisa mempergunakan jasa bantuan hukum dari
seorang advokat perkara perceraian, khususnya masyarakat golongon menengah ke
bawah (minim budget), dimana bisa
saja dana / uang yang harus dikeluarkan bisa mencapai 10x lipat bila dibandingkankan dengan biaya
(ongkos) pendaftaran (administrasi) perkara gugatan di pengadilan agama / negeri. Mahalnya biaya jasa advokat ini, disebabkan jasa
advokat telah digolongkan sebagai salah satu jasa yang memiliki profesionalisme
tinggi alias bonafit dan pakar
dibidang hukum, serta acap kali para advokat ini bekerja tidak sendiri-sendiri
(bekerja secara team work). Berdasarkan tanya jawab kami dengan beberapa orang
advokat yang sering menangani kasus perceraian, biaya jasa menangani perkara
kasus perceraian di pengadilan agama / negeri paling minim berkisaran 10.000.000
(sepuluh juta rupiah) sampai dengan tidak terbatas (sesuai harga penggunaan
jasa yang disepakati dengan klien). Lalu kami bertanya, kok bisa semahal itu ? Para
advokat tersebut menjawab, bahwa biaya tersebut dipergunakan untuk:
- Biaya membayar gaji para pegawainya;
- Biaya operasional kantor
(sewa kantor, kertas, tinta, printer, listrik, pulsa, dan lain-lain);
- Biaya transport selama mengikuti proses persidangan di pengadilan negeri / agama, di mana proses persidangan bisa
berlangsung lebih 10x kali sidang ke pengadilan;
- Waktu dan tenaga yang diberikan oleh si advokat / pengacara / lawyer, dimana
proses waktu 1 kasus perkara cerai bisa memakan waktu 4 - 5 bulan. Jadi coba kita bagikan biaya penanganan kasus perkara cerai 10
juta rupiah dibagi dengan waktu 10 bulan proses penanganan perkaranya, maka
biaya jasa penanganan yang diperoleh oleh seorang advokat hanya 2 juta rupiah
perbulan. Biaya 2 juta perbulan tersebut, mahal atau murah ? Menurut kami
sangat murah, dan masih dikategorikan setaraf dengan upah minimun provinsi
(UMP). Dengan kata lain dimana mahalnya bila memakai jasa bantuan hukum advokat
/ pengacara / lawyer untuk kasus perceraian.
Nah, mudah-mudahan
dengan membaca artikel ini, masyarakat sudah dapat memahami bahwasanya memakai
jasa bantuan hukum dari seorang advokat masih standar dan tidak lebih dari gaji
seorang pekerja di sektor industri pabrikan. Miris memang melihat kondisi ini,
pada hal profesi advokat itu adalah profesi mulia (officium
nobelium).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar