Sabtu, 07 November 2015

Jasa Kantor Hukum Advokat, Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia

Bila anda baru dinyatakan lulus sebagai advokat, pengacara, lawyer serta konsultan hukum, dan juga anda telah diangkat dan mengucapkan sumpah / janji sebagai advokat dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi tempat anda berdomisili, tentu langkah berikutnya apakah akan memilih bekerja di kantor hukum advokat yang sudah berdiri atau anda akan membuka sendiri kantor hukum advokat atas nama anda sendiri.

Secara teori, apapun yang menjadi pilihan anda seperti yang kami kemukakan diatas, seandainyapun anda akan membuka kantor hukum advokat / pengacara / konsultan hukum atau lawyer sendiri, anda telah diberi wewenang / hak oleh Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang advokat.


Namun, bila kantor hukum advokat tersebut akan anda dirikan atas nama individual atau perseorang, maka hal-hal yang minimal ada penuhi adalah: foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) advokat pendiri, foto copy Kartu Keluarga (KK) dari orang yang bertindak sebagai penanggung jawab, foto copy surat kontrak rumah / kantor (jika anda masih menyewa) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa setempat.

Bila syarat yang bersifat admistrasi tersebut diatas telah anda penuhi, maka selanjutnya advokat yang menjadi pemohon kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan: jenis / bentuk usaha, tempat usaha, mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat, mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada RT/RW setempat.

Setelah permohonan diatas telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri (PN), Organisasi Advokat Indonesia, dan Pemerintah Daerah setempat (sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat). Kantor hukum advokat andapun telah siap untuk beroperasi untuk menjalankan fungsi profesi advokat secara resmi dalam memberikan jasa bantuan hukum baik didalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), seperti memberikan advis hukum ataupun sebagai konsultan hukum.

Ada satu lagi kantor hukum advokat yang sekarang ini sedang menjadi trending topik yang hangat dibicarakan oleh para advokat, yaitu berbentuk badan hukum firma. Dimana tentang tata cara, prosedur atau mekanisme pendirian firma untuk hukum ini dapat anda baca dalam postingan artikel bagaimana yang harus dilakukan dan ditempuh untuk mendirikan kantor firma hukum di Indonesia.
Kantor Advokat, Pengacara, Lawyer Dan Penasihat Hukum
Dalam melaksanakan tugas atau fungsi profesi advokat terutama kantor hukum advokat anda, maka anda berkewajiban untuk memberikan ruang informasi yang seluas-luasnya kepada calon klien anda sebelum memakai jasa advokat dari kantor hukum advokat anda, misalnya tentang perijinan untuk membuka usaha kantor advokat, memperlihat kartu identitas keanggotaan Advokat, Pengacara, Lawyer anda yang asli dan bukan foto copy yang diterbitkan oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan tentu saja yang masa berlaku kartu keanggotaan Advokat, Pengacara, Lawyer tersebut masih aktif / berlaku. Hal ini adalah untuk mengantisipasi penilaian negatif dari orang atau perusahaan yang akan menjadi calon klien kantor advokat anda.

Khusus untuk pada pencari keadilan yang akan memakai jasa hukum seorang atau beberapa orang advokat agar teliti dalam memakai jasa advokat. Jadi jangan langsung percaya bahwa dianya adalah advokat dari melihat kop surat, papan nama, kartu nama atau website / situsnya. Hal ini kami sampaikan adalah untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul dari praktek-praktek advokat yang tidak resmi (mal praktek jasa bantuan hukum advokat).

Disamping itu juga, sebelum memakai jasa advokat teliti dengan baik dan usahakan untuk mencari informasi tentang sepak terjang atau rekam jejak tentang status profesi hukum seorang Advokat, Pengacara, Lawyer yang hendak akan anda pakai tersebut. Bila perlu, informasi tentang advokat tersebut dapat anda cari langsung melalui asosiasi-asosiasi Advokat, Pengacara, Lawyer yang resmi dan diakui keberadaannya di Indonesia.

Berikut ini akan kami sampaikan, asosiasi advokat yang diakui oleh undang-undang advokat Indonesia, yaitu:

1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan Advokat Dan Pengacara Indonesia (HAPI);
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI);

Terkadang, dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi jasa dari seorang Advokat, Pengacara, Lawyer, merasa diperlakukan tidak layak atau sepatutnya atau bahkan ada sampai melakukan penipuan terhadap kliennya, maka oknum Advokat, Pengacara, Lawyer tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat Indonesia yang telah ditetapkan dan diakui oleh Undang-Undang Advokat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar