“Kantor
Firma Hukum Sebuah Proses, Prosedur Cara Pendirian” ~ Bagi seorang Sarjana
Hukum yang sudah memiliki izin atau lisensi sebagai Advokat, sudah barang tentu
mempunyai hasrat untuk mendirikan sebuah kantor hukum (law office), baik yang
bersifat personal / individual dan rekan (partners) maupun yang bersifat badan
hukum, seperti membentuk satu firma hukum (law firm).
Bila
ingin mendirikan kantor hukum yang bersifat individual, tentu tinggal memuat
merek nama sendiri sudah bisa langsung beroperasi memberikan layanan profesi bantuan
hukum atau menerima jasa konsultasi (konsultan hukum) atas nama kantor hukum
nama sendiri. Misalnya: Silarang & Partners.
Lalu, bagaimana dengan pendirian kantor firma hukum (law firm) yang berbentuk badan hukum ? Tentu saja, hal ini tidak semudah mendirikan kantor hukum yang bersifat individual seperti yang telah kami jelas diatas. Mungkin saja pertanyaan ini akan timbul dihati dan pikiran para advokat yang sudah mantap dengan niat ingin mendirikan kantor firma hukum (law firm), karena itu kami akan mencoba memaparkan sedikit banyaknya tentang prosedur atau tata cara mendirikan kantor firma hukum yang sesuai dengan amanat undang-undang advokat dan juga hukum-hukum lain (misalnya hukum dagang maupun hukum perdata karena merupakan bahagian dari persekutuan perdata) yang berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan satu kantor firma hukum. Oleh karenanya, informasi tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan satu kantor firma hukum adalah merupakan hal yang wajib dibutuhkan sebelum mendirikan kantor firma hukum anda.
Namun,
sebelum kita membahas tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan
kantor firma hukum, maka tidak ada salahnya kita mengetahui apakah firma hukum
sama dengan kantor hukum, kantor advokat ataupun kantor konsultan hukum ? Menurut
kami, pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari segi pemberian
jasa bantuan hukum, karena hal ini tergantung pada kedudukan status dari kantor
advokat itu sendiri.
Pada
prinsipnya, sebuah kantor firma hukum tidak ada perbedaan yang prinsipil atau
mendasar dengan bentuk firma-firma lainnya, sebagai perwujudan dari sebuah
badan usaha yang dikenal dalam hukum Indonesia. Hanya saja perbedaan yang
terlihat secara nyata antara firma hukum dengan firma lainnya adalah terletak
pada jenis layanan dari produk usahanya, dimana firma hukum merupakan badan
usaha yang bergerak dibidang pemberian jasa hukum yang dijalankan di bawah nama
bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mengenai
pendiriannya, juga tidak ada perbedaan yang nyata antara pendirian satu kantor firma
hukum dengan pendirian firma lainnya, dimana dasar hukum atau payung hukumnya
adalah mengacu dan tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD). Oleh karena itu, baik firma hukum ataupun firma-firma lainnya, mempunyai
syarat minimal pendiriannya sama secara umum, dimana syarat-syarat pendiriannya
adalah sebagai berikut:
1.
Pendiriannya adalah dengan suatu akta otentik (autentik) yang dibuat dihadapan seorang
notaris;
2. Akta
pendirian firma tersebut harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan
untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri di dalam daerah hukum kantor firma
hukum tersebut berkedudukan atau berdomisili;
3. Akta
pendirian firma yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara.
Seperti
telah kami singgung sedikit diatas, bahwa kantor firma hukum pada prinsipnya
adalah termasuk dalam arti sebagai persekutuan perdata (Maatschap) yang merujuk
dan mengacu pada pasal 1681 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
kemudian dipertegas lagi dalam pasal 1 angka 4 Kepmenhukham Nomor: M.11-HT.04.02
Tahun 2004, dimana secara jelas disebutkan bahwa firma hukum eksistensinya sama
dengan persekutuan perdata yang berbentuk firma lainnya. Sebagai persekutuan
perdata yang berbentuk firma, kantor firma hukum (law firm) harus didirikan
oleh sedikitnya dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan
Akta Notaris.
Namun
karena hal ini menyangkut dengan profesi dalam memberi bantuan hukum yang
dijalankan oleh seorang advokat, maka ketentuan-ketentuan untuk pendirian satu
kantor firma hukum sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas, tentu juga harus
berorientasi pada hal-hal yang menyangkut tentang eksistensi dalam menjalankan
profesi advokat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang advokat Nomor. 18
Tahun 2013. Hal ini tentu saja untuk menghindari hal-hal yang menyalahi aturan
yang secara khusus diatur dalam undang-undang advokat tersebut, misalnya agar
tidak menyalahi anggaran dasar organisasi advokat, dan juga menyalahi kode etik
advokat.
Disamping
dari segi personal (pendiri maupun pekerja), yaitu para advokat yang telah
memiliki izin atau lisensi sebagaimana diamatkan oleh Undang-undang No. 18
Tahun 2013 tentang advokat, dan juga akan adanya syarat formil berupa akta
otentik sebagaimana yang kami jelaskan diatas, maka hal lain yang dibutuhkan
adalah mengenai berapa modal yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah kantor firma
hukum ? Secara teori, tidak ada besaran jumlah modal yang ditetapkan untuk
mendirikan kantor firma hukum. Namun sebagai gambarannya, biaya-biaya yang
dibutuhkan adalah:
1.
untuk pembelian atau penyewaan gedung bangunan untuk kantor, kalau bisa alamat
kantor firma hukum ini harus mempertimbangkan faktor efisiensi waktu, serta
apakah strategis atau tidaknya;
2.
biaya untuk penyediaan alat tulis kantor (atk), seperti komputer dan printer,
kertas, kop surat, amplop yang berkop surat atau tidak, stempel baik yang
berwarna atau tidak, dan lain sebagainya;
3.
biaya untuk penyediaan meja dan kursi kantor;
4.
biaya untuk pembelian air conditioner (AC) dan juga kipas angin (hal ini
bersifat optional);
5.
dan biaya-biaya lain sesuai dengan kebutuhan untuk mendirikan satu buah kantor
firma hukum;
6.
biaya untuk membuat atau menyewa jasa pembuatan situs online kantor firma hukum
(bersifat optional namun sangat penting untuk dipertimbangkan);
Biaya-biaya
diatas sangat tergantung kepada faktor dana atau keuangan yang akan dialokasi
oleh para pendiri kantor firma hukum, sehingga apabila dana keuangan yang
berlebih pasti akan mempertimbangkan faktor-faktor yang mengarah pada “bonafit”
dan mewahnya kantor firma hukum yang akan didirikan tersebut.
Namun
yang paling terpentinga dari adanya pendirian kantor firma hukum itu adalah
mengenai profil sumber daya manusia yang akan menggerakkan roda usaha kantor
firma hukum, apakah memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan dengan kantor
firma hukum yang lain atau juga apakah memiliki strategi khusus dalam menangani
perkara yang diberikan oleh klien kepada kantor firma hukum tersebut ? Inilah
yang harus dipikirkan terlebih dahulu, jangan nantinya setelah berdirinya
kantor firma hukum personil advokat maupun konsultan hukum yang tergabung
didalam kantor firma hukum tersebut kewalahan untuk menangani kasus-kasus yang
masuk.
Disamping
itu, hal lain harus patut untuk dilakukan dalam mengembangkan kantor firma
hukum adalah dengan memperbanyak relasi dan koneksi terhadap individu maupun
perusahaan (corporation) yang bersifat nasional maupun perusahaan bertaraf
internasional untuk menjaring penambahan jumlah klien ke kantor firma hukum.
Diatas,
kami ada sedikit menyinggung tentang pembuatan situs kantor firma hukum, hal
ini kami anggap perlu mengingat di jaman era digitalisasi ini, hampir rata-rata
para pemilik kantor firma hukum telah memanfaatkan situs sebagai salah satu
cara yang efektif untuk marketing online.
Memang
berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat jo Kode Etik
Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat ataupun beberapa orang advokat yang
bernaung dalam badan hukum firma hukum dilarang untuk mengiklankan diri ataupun
beriklan tentang jasa profesi advokat yang akan diberikannya.
Pasal 8 huruf (b) KEAI berbunyi: “Pemasangan iklan semata-mata untuk
menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan
ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”. Sementara Pasal 8 huruf (f) KEAI menyebutkan bahwa: “Advokat
tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau
untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai
Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”.
Meskipun dilarang advokat beriklan, namun secara
eksplisit bila kita amati dan analisa dari website / situs yang dibuat oleh
para pemilik kantor firma hukum yang telah online di internet, sedikit banyaknya tidak
terlepas dari unsur-unsur dari sebuah iklan, yaitu:
a.
berisikan attention (perhatian), website / situs yang dibuat oleh kantor firma
hukum sedikit banyaknya adalah diperuntukkan dan bertujuan untuk menarik
perhatian masyarakat umum atau dalam hal ini adalah calon klien.
b.
berisikan interest (minat), setelah mendapat perhatian dari calon klien, tentu
saja calon klien tersebut akan terus ingin mencari tahu secara rinci tentang
profil para personil yang ada dalam kantor firma hukum berikut dengan
spesifikasi kasus-kasus yang telah atau lagi jalan proses penanganannya.
c.
berisikan desire (keinginan), kalau kita telaah website / blog yang dibuat
khusus oleh para pemilik situs kantor firma hukum, sedikit banyaknya juga telah
menggerakkan keinginan yang lebih detail lagi tentang sepak terjang dari kantor
firma hukum.
d.
berisikan conviction (rasa percaya), kalau kita lihat dan teliti lebih lanjut,
hampir semua website yang dibuat oleh para pemilik kantor firma hukum didasari
oleh rasa percaya diri untuk mendapatkan konsumen (calon klien), hal ini
terbukti dari adanya pemaparan berbagai kegiatan peragaan, seperti pembuktian menggunakan
gambar atau juga dengan menggunakan kata-kata.
e. berisikan tentang action (tindakan) yang
dilakukan oleh para personil yang terdaftar dalam kantor firma hukum yang
bersangkutan, tindakan ini adalah merupakan sebuah tujuan akhir dari kantor
firma hukum untuk menarik perhatian calon klien agar bersedia memakai layanan
jasa kantor firma hukum, baik untuk penangan akan proses permasalahan hukum
yang sedang dihadapi, atau setidak-tidaknya untuk memberikan layanan jasa
advis hukum tertentu.
Nah,
dalam rangka agar website atau situs kantor firma hukum anda bisa lebih populer
di mesin pencari google dan bisa menduduki halaman 1, maka hal ini akan
membutuhkan teknik-teknik optimasi website kantor firma hukum anda, teknik ini dikenal
dengan nama seo (search engine optimazation). Untuk urusan optimasi seo website
kantor firma hukum anda, maka dapat mempergunakan jasa seo profesional dan /
atau memilih jasa review profesional untuk website kantor hukum anda pada situs layanan jasa
review profesional yang ada. Karena bisa saja, untuk urusan optimasi seo
ataupun review kantor firma hukum anda, anda tidak mempunyai waktu luang dan
lebih efesien mempergunakan para pemberi jasa seo ataupun jasa review.
Maksud
dan tujuan dari penggunaan jasa seo dan juga jasa review website / blog kantor
firma hukum anda adalah untuk mengangkat popularitas dan citra website kartor
firma hukum anda, serta juga untuk meningkatkan posisi website kantor firma
hukum anda di serp googe, khususnya dalam menempatnya ke halaman 1 google.
Bila
anda para pemilik kantor firma hukum hendak mencari pemberi layanan dari ahli jasa seo
yang profesional, handal dan top, serta juga mencari ahli jasa review kantor firma
hukum anda, maka anda dapat menghubungi kami “Silarang Online Agen”, silahkan
secepat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi dan harga yang kami
tetapkan untuk jasa seo ataupun jasa review yang kami berikan.
Demikian
dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar