Jumat, 06 November 2015

Kantor Firma Hukum Sebuah Proses, Prosedur Cara Pendirian

“Kantor Firma Hukum Sebuah Proses, Prosedur Cara Pendirian” ~ Bagi seorang Sarjana Hukum yang sudah memiliki izin atau lisensi sebagai Advokat, sudah barang tentu mempunyai hasrat untuk mendirikan sebuah kantor hukum (law office), baik yang bersifat personal / individual dan rekan (partners) maupun yang bersifat badan hukum, seperti membentuk satu firma hukum (law firm).

Bila ingin mendirikan kantor hukum yang bersifat individual, tentu tinggal memuat merek nama sendiri sudah bisa langsung beroperasi memberikan layanan profesi bantuan hukum atau menerima jasa konsultasi (konsultan hukum) atas nama kantor hukum nama sendiri. Misalnya: Silarang & Partners.

Lalu, bagaimana dengan pendirian kantor firma hukum (law firm) yang berbentuk badan hukum ? Tentu saja, hal ini tidak semudah mendirikan kantor hukum yang bersifat individual seperti yang telah kami jelas diatas. Mungkin saja pertanyaan ini akan timbul dihati dan pikiran para advokat yang sudah mantap dengan niat ingin mendirikan kantor firma hukum (law firm), karena itu kami akan mencoba memaparkan sedikit banyaknya tentang prosedur atau tata cara mendirikan kantor firma hukum yang sesuai dengan amanat undang-undang advokat dan juga hukum-hukum lain (misalnya hukum dagang maupun hukum perdata karena merupakan bahagian dari persekutuan perdata) yang berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan satu kantor firma hukum. Oleh karenanya, informasi tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan satu kantor firma hukum adalah merupakan hal yang wajib dibutuhkan sebelum mendirikan kantor firma hukum anda.
Kantor Firma Hukum Pemberi Jasa Advokat Dan Konsultan Hukum
Namun, sebelum kita membahas tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan kantor firma hukum, maka tidak ada salahnya kita mengetahui apakah firma hukum sama dengan kantor hukum, kantor advokat ataupun kantor konsultan hukum ? Menurut kami, pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari segi pemberian jasa bantuan hukum, karena hal ini tergantung pada kedudukan status dari kantor advokat itu sendiri.

Pada prinsipnya, sebuah kantor firma hukum tidak ada perbedaan yang prinsipil atau mendasar dengan bentuk firma-firma lainnya, sebagai perwujudan dari sebuah badan usaha yang dikenal dalam hukum Indonesia. Hanya saja perbedaan yang terlihat secara nyata antara firma hukum dengan firma lainnya adalah terletak pada jenis layanan dari produk usahanya, dimana firma hukum merupakan badan usaha yang bergerak dibidang pemberian jasa hukum yang dijalankan di bawah nama bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mengenai pendiriannya, juga tidak ada perbedaan yang nyata antara pendirian satu kantor firma hukum dengan pendirian firma lainnya, dimana dasar hukum atau payung hukumnya adalah mengacu dan tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Oleh karena itu, baik firma hukum ataupun firma-firma lainnya, mempunyai syarat minimal pendiriannya sama secara umum, dimana syarat-syarat pendiriannya adalah sebagai berikut:

1. Pendiriannya adalah dengan suatu akta otentik (autentik) yang dibuat dihadapan seorang notaris;
2. Akta pendirian firma tersebut harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri di dalam daerah hukum kantor firma hukum tersebut berkedudukan atau berdomisili;
3. Akta pendirian firma yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.

Seperti telah kami singgung sedikit diatas, bahwa kantor firma hukum pada prinsipnya adalah termasuk dalam arti sebagai persekutuan perdata (Maatschap) yang merujuk dan mengacu pada pasal 1681 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang kemudian dipertegas lagi dalam pasal 1 angka 4 Kepmenhukham Nomor: M.11-HT.04.02 Tahun 2004, dimana secara jelas disebutkan bahwa firma hukum eksistensinya sama dengan persekutuan perdata yang berbentuk firma lainnya. Sebagai persekutuan perdata yang berbentuk firma, kantor firma hukum (law firm) harus didirikan oleh sedikitnya dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Akta Notaris.

Namun karena hal ini menyangkut dengan profesi dalam memberi bantuan hukum yang dijalankan oleh seorang advokat, maka ketentuan-ketentuan untuk pendirian satu kantor firma hukum sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas, tentu juga harus berorientasi pada hal-hal yang menyangkut tentang eksistensi dalam menjalankan profesi advokat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang advokat Nomor. 18 Tahun 2013. Hal ini tentu saja untuk menghindari hal-hal yang menyalahi aturan yang secara khusus diatur dalam undang-undang advokat tersebut, misalnya agar tidak menyalahi anggaran dasar organisasi advokat, dan juga menyalahi kode etik advokat.

Disamping dari segi personal (pendiri maupun pekerja), yaitu para advokat yang telah memiliki izin atau lisensi sebagaimana diamatkan oleh Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang advokat, dan juga akan adanya syarat formil berupa akta otentik sebagaimana yang kami jelaskan diatas, maka hal lain yang dibutuhkan adalah mengenai berapa modal yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah kantor firma hukum ? Secara teori, tidak ada besaran jumlah modal yang ditetapkan untuk mendirikan kantor firma hukum. Namun sebagai gambarannya, biaya-biaya yang dibutuhkan adalah:

1. untuk pembelian atau penyewaan gedung bangunan untuk kantor, kalau bisa alamat kantor firma hukum ini harus mempertimbangkan faktor efisiensi waktu, serta apakah strategis atau tidaknya;
2. biaya untuk penyediaan alat tulis kantor (atk), seperti komputer dan printer, kertas, kop surat, amplop yang berkop surat atau tidak, stempel baik yang berwarna atau tidak, dan lain sebagainya;
3. biaya untuk penyediaan meja dan kursi kantor;
4. biaya untuk pembelian air conditioner (AC) dan juga kipas angin (hal ini bersifat optional);
5. dan biaya-biaya lain sesuai dengan kebutuhan untuk mendirikan satu buah kantor firma hukum;
6. biaya untuk membuat atau menyewa jasa pembuatan situs online kantor firma hukum (bersifat optional namun sangat penting untuk dipertimbangkan);

Biaya-biaya diatas sangat tergantung kepada faktor dana atau keuangan yang akan dialokasi oleh para pendiri kantor firma hukum, sehingga apabila dana keuangan yang berlebih pasti akan mempertimbangkan faktor-faktor yang mengarah pada “bonafit” dan mewahnya kantor firma hukum yang akan didirikan tersebut.

Namun yang paling terpentinga dari adanya pendirian kantor firma hukum itu adalah mengenai profil sumber daya manusia yang akan menggerakkan roda usaha kantor firma hukum, apakah memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan dengan kantor firma hukum yang lain atau juga apakah memiliki strategi khusus dalam menangani perkara yang diberikan oleh klien kepada kantor firma hukum tersebut ? Inilah yang harus dipikirkan terlebih dahulu, jangan nantinya setelah berdirinya kantor firma hukum personil advokat maupun konsultan hukum yang tergabung didalam kantor firma hukum tersebut kewalahan untuk menangani kasus-kasus yang masuk.

Disamping itu, hal lain harus patut untuk dilakukan dalam mengembangkan kantor firma hukum adalah dengan memperbanyak relasi dan koneksi terhadap individu maupun perusahaan (corporation) yang bersifat nasional maupun perusahaan bertaraf internasional untuk menjaring penambahan jumlah klien ke kantor firma hukum.

Diatas, kami ada sedikit menyinggung tentang pembuatan situs kantor firma hukum, hal ini kami anggap perlu mengingat di jaman era digitalisasi ini, hampir rata-rata para pemilik kantor firma hukum telah memanfaatkan situs sebagai salah satu cara yang efektif untuk marketing online.
Cara Dan Prosedur Mendirikan Kantor Firma Hukum Di Indonesia
Memang berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat jo Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat ataupun beberapa orang advokat yang bernaung dalam badan hukum firma hukum dilarang untuk mengiklankan diri ataupun beriklan tentang jasa profesi advokat yang akan diberikannya.

Pasal 8 huruf (b) KEAI berbunyi: “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”. Sementara Pasal 8 huruf (f) KEAI menyebutkan bahwa: “Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”.

Meskipun dilarang advokat beriklan, namun secara eksplisit bila kita amati dan analisa dari website / situs yang dibuat oleh para pemilik kantor firma hukum yang telah online di internet, sedikit banyaknya tidak terlepas dari unsur-unsur dari sebuah iklan, yaitu:

a. berisikan attention (perhatian), website / situs yang dibuat oleh kantor firma hukum sedikit banyaknya adalah diperuntukkan dan bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat umum atau dalam hal ini adalah calon klien.
b. berisikan interest (minat), setelah mendapat perhatian dari calon klien, tentu saja calon klien tersebut akan terus ingin mencari tahu secara rinci tentang profil para personil yang ada dalam kantor firma hukum berikut dengan spesifikasi kasus-kasus yang telah atau lagi jalan proses penanganannya.
c. berisikan desire (keinginan), kalau kita telaah website / blog yang dibuat khusus oleh para pemilik situs kantor firma hukum, sedikit banyaknya juga telah menggerakkan keinginan yang lebih detail lagi tentang sepak terjang dari kantor firma hukum.
d. berisikan conviction (rasa percaya), kalau kita lihat dan teliti lebih lanjut, hampir semua website yang dibuat oleh para pemilik kantor firma hukum didasari oleh rasa percaya diri untuk mendapatkan konsumen (calon klien), hal ini terbukti dari adanya pemaparan berbagai kegiatan peragaan, seperti pembuktian menggunakan gambar atau juga dengan menggunakan kata-kata.
e.  berisikan tentang action (tindakan) yang dilakukan oleh para personil yang terdaftar dalam kantor firma hukum yang bersangkutan, tindakan ini adalah merupakan sebuah tujuan akhir dari kantor firma hukum untuk menarik perhatian calon klien agar bersedia memakai layanan jasa kantor firma hukum, baik untuk penangan akan proses permasalahan hukum yang sedang dihadapi, atau setidak-tidaknya untuk memberikan layanan jasa advis hukum tertentu.

Nah, dalam rangka agar website atau situs kantor firma hukum anda bisa lebih populer di mesin pencari google dan bisa menduduki halaman 1, maka hal ini akan membutuhkan teknik-teknik optimasi website kantor firma hukum anda, teknik ini dikenal dengan nama seo (search engine optimazation). Untuk urusan optimasi seo website kantor firma hukum anda, maka dapat mempergunakan jasa seo profesional dan / atau memilih jasa review profesional untuk website kantor hukum anda pada situs layanan jasa review profesional yang ada. Karena bisa saja, untuk urusan optimasi seo ataupun review kantor firma hukum anda, anda tidak mempunyai waktu luang dan lebih efesien mempergunakan para pemberi jasa seo ataupun jasa review.

Maksud dan tujuan dari penggunaan jasa seo dan juga jasa review website / blog kantor firma hukum anda adalah untuk mengangkat popularitas dan citra website kartor firma hukum anda, serta juga untuk meningkatkan posisi website kantor firma hukum anda di serp googe, khususnya dalam menempatnya ke halaman 1 google.

Bila anda para pemilik kantor firma hukum hendak mencari pemberi layanan dari ahli jasa seo yang profesional, handal dan top, serta juga mencari ahli jasa review kantor firma hukum anda, maka anda dapat menghubungi kami “Silarang Online Agen”, silahkan secepat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi dan harga yang kami tetapkan untuk jasa seo ataupun jasa review yang kami berikan.


Demikian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar